Selain menangkap keenam pelaku, polisi menyita barang bukti 2 ekor ayam, uang tunai Rp176.000 dan 6 motor yang telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Polisi pun memberikan apresiasi atas upaya warga yang melaporkan adanya praktik perjudian, khususnya sabung ayam.
“Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan adanya perjudian tersebut. Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera laporkan ke petugas untuk langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait