MINSEL, iNews.id - Seorang perempuan berinisial ANT alias Alfa (45), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan.
"Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/III/2022/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022; dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/54/IX/2022/Reskrim, tanggal 22 September 2022," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Senin (26/09/2022).
"Kami melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka di ruang Resmob Polda Sulut pada Kamis 22 September 2022, sebagai hasil koordinasi kami reskrim Polres Minsel dan Polda Sulut," ucap Iptu Lesly.
Diketahui tersangka sering berpindah-pindah tempat dan selama ini dalam pengejaran petugas.
"Sebelumnya telah kami lakukan upaya pengejaran namun karena sering berpindah-pindah tempat, sehingga menjadi halangan kami bahkan telah masuk Dumas Itwasda Polda Sulut, namun telah kami koordinasikan," terang Kasat Reskrim.
Adapun modus operandi tersangka melakukan penipuan yaitu menggunakan jaminan SHM (Sertifikat Hak Milik) milik mantan suami serta SPK (Surat Perintah Kerja) Proyek Jalan Tol Bitung.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan, mindiknya sedang dilengkapi dengan berkoordinasi pihak kejaksaan," kata Iptu Lesly.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait