APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, diamankan polisi. (Foto: Polres Minsel)

MINSEL, iNews.id - Seorang remaja inisial APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

"Usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi korban, Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal menetapkan lelaki APP alias Adi sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Senin pagi (26/09/2022).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 24 September 2022.

"Dilaporkan oleh pemerintah setempat dan langsung kami respons cepat dengan mendatangi TKP," tambah Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network