Diketahui tempat kejadian perkara (TKP) kasus TPPO ini yakni di salah satu kos kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur.
"Modus operandi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu menjual perempuan melalui aplikasi MiChat. Praktik prostitusi online ini telah dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Amurang Raya sejak beberapa hari lalu," kata Iptu Lesly.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta chat atau percakapan transaksi prostitusi online.
"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Iptu Lesly.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait