Pelaku pencabulan gadis di bawah umur (Arther Loupatty/iNews)

MANADO, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RP (19) ditangkap polisi karena setubuhi gadis di bawah umur. Pelaku diketahui sebagai warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser Polres Minahasa pimpinan Aiptu Ronny Wentuk pada Kamis (22/10/2020).

"Pelaku ditangkap karena setubuhi korban sebut saja Jingga (16)," kata Ferdy, Sabtu (24/10/2020).

Ferdy menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Aksi pelaku terungkap setelah dipergoki kakak korban.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, baru diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku," kata dia.

Lebih lanjut Ferdy mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui aksi pencabulan ini terjadi hampir setahun.

"Aksi pencabulan itu dilakukan sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya," katanya.

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring dan dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network