Sidang tipikor GORR digelar di PN Gorontalo. (Foto: Instagram Kejati Gorontalo)

JAKARTA, iNews.id - Sidang ke-18 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Gorontalo Outher Ring Road (GORR) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN setempat, Jumat (12/3/2021). Agenda sidang dengan terdakwa Asri Wahjuni Banteng ini yakni pemeriksaan saksi.  

Seperti dikutip dari akun resmi Instagram Kejakasaan Tinggi Gorontalo, @kejatigorontalo_, tim Jaksa Penuntut Umum yakni Anto Widi Nugroho dan I Dewa Ketut Agung Iudara. JPU menghadirkan lima saksi yakni Mantan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, satu saksi dari Tim Satgas Pembebasan Lahan GORR, dua saksi dari kepala Desa dan satu kepala dusun.

Saksi Gubernur Gorontalo, Rusli Habib pada agenda sidang sebelumnya mengungkapkan, jalan GORR dan By Pass itu sama. Sementara saksi Gusnar Ismail menerangkan Jalan Ring Road (GORR) dan jalan By Pass itu tidak sama. 

Sepengetahuannya, waktu masih jadi Gubernur Gorontalo, anggaran GORR itu diperuntukkan untuk kelanjutan pembangunan jalan By Pass. 

Lantaran keterangan keduanya berbeda, Majelis Hakim Tipikor perkara GORR melakukan Peninjauan Setempat (PS) atau mengunjungi langsung lokasi GORR dan By Pass Gorontalo. Mereka melihat langsung perbedaan antara kedua jenis jalan tersebut.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network