Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Untuk kedua kalinya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memenuhi panggilan sebagai saksi  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo. Rusli datang  bersaksi atas dugaan kasus korupsi jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Gorontalo Asri Banteng sebagai terdakwa.

Saat diberi kesempatan terakhir untuk mengemukakan keterangannya, gubernur menyampaikan penilaiannya terhadap Asri Banteng. 

Ia menilai mantan anak buahnya itu orang baik dan sudah sembilan tahun bersamanya di pemerintahan.

“Terdakwa ibu Asri adalah orang baik. Beliau ikut saya tiga tahun sejak saya bupati dan enam tahun saat saya gubernur. Semua pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui rekening, tidak ada yang dibayar langsung. Itu yang saya sampaikan di sidang tadi,” kata gubernur, Rabu (10/3/2021).

Rusli juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah, selaku penerima uang pembayaran dari pemprov. 

Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan terkait adanya pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network