MANADO, iNew.id - Jalan Tol Manado-Bitung sudah beroperasi dan resmi dibuka untuk umum. Masyarakat kini dapat menjajal langsung jalan tol sepanjang 26 kilometer tersebut.
Sebelum mencoba melintas di jalan tol, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra S mengedukasikan masyarakar agar paham aturan dan tata cara penggunaan kepada para pengemudi. Selama dua pekan ke depan, Polda Sulut akan gencar sosialisasi sekaligus uji coba dan edukasi kepada masyarakat.
“Artinya selama dua minggu ke depan, masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (30/09/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.
“Pertama jenis kendaraan yang lewat roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” katanya.
Kapolda menambahkan, yang kedua soal kecepatan. Kecepatan kendaraan minimal 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
“Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” ujarnya.
Kemudian tentang penggunaan jalur, Kapolda menjelaskan karakteristik Tol Manado-Bitung memiliki 3 jalur. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi. Lalu jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.
"Untuk kendaraan truk harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” katanya.
Kapolda juga mengingatkan bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mogok atau berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga nantinya dibantu pengelola jalan tol. Dia juga meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan.
“Sejak diresmikannya, masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi. Seperti berolah raga dan berjalan kaki,” ucapnya.
Selain itu, TNI dan Polri serta pengelola tol telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan menyiapkan patroli gabungan untuk edukasi masyarakat selama dua minggu ke depan.
“Supaya tidak ada lagi yang naik sepeda, berolah raga atapun berhenti untuk ber-selfie di ruas jalan tol. Itu sudah tidak boleh,” ujar Kapolda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait