JAKARTA, iNews.id - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah dilakukan secara penuh tanpa dicicil. Selain itu, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta ternyata sama-sama dikenakan pajak.
Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (20/4/2022), THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (Pph pasal 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Namun, yang membedakan adalah pengenaan pajak THR antara dua kelompok pekerja ini. Untuk karyawan swasta, pajak dari THR bisa dibebankan langsung ke penerima atau dibayar oleh pemberi kerja.
Sementara untuk PNS, pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait