Anto Bola, pemuda yang ditangkap Polresta Manado karena menyimpan 41 paket keci narkoba jenis sabu. (foto: Subhan Sabu)

"Modus pelaku dengan mengirimkan sepasang sepatu namun di dalamnya diselipkan narkoba. Diduga pemilik barang berinisial JA yakni warga binaan Rutan Malendeng," katanya.

Kapolresta mengungkapkan, pelaku merupakan pemain lama. Penangkapan ini dalam kurun waktu satu tahun terakhir merupakan hasil terbesar di wilayah hukum Polda Sulut.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp8 miliar," ujar Kapolresta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network