"Modus pelaku dengan mengirimkan sepasang sepatu namun di dalamnya diselipkan narkoba. Diduga pemilik barang berinisial JA yakni warga binaan Rutan Malendeng," katanya.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku merupakan pemain lama. Penangkapan ini dalam kurun waktu satu tahun terakhir merupakan hasil terbesar di wilayah hukum Polda Sulut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp8 miliar," ujar Kapolresta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait