Sebuah gudang di Minahasa Utara menyimpan barang berbahaya tanpa izin. (Foto: Humas)

Petugas juga memeriksa seperti dokumen invoice barang keluar atau penjualan beserta surat jalan untuk mobil yang tertulis penjernih air dan carbon aktif itu tidak dapat ditunjukkan.

Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan semua aktivitas kegiatan di gudang tersebut.

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah terkait kegiatan PT KSM," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network