”Setelah diinterogasi KM mengakui telah mengunyah barang tersebut sehingga tersisa bungkusan plastik dan dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam mulut dan dibeli di daerah kecamatan Moutong Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng,” tutur IPDA Renly Turangan.
Setelah dilakukan tes urine, pemuda yang beralamatkan di Kecamatan Popayato Barat itu positif mengkonsumsi Methamfetamine yang tergolong narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan kita lakukan tes urine hasilnya positif Methamphetamine, kini KM telah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata IPDA Renly Turangan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait