Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/shutterstock)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado menangani kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korbannya yakni siswi SMA warga asal Kecamatan Tuminting. Sementara pelaku laki-laki berinisial CM alias Christian (20-an), warga Kelurahan Ranotana Weru.

Peristiwa kelam itu terjadi sejak Januari 2020 atau selama 10 bulan dan baru dilaporkan pada Minggu (18/10/2020). Antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, perbuatan pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban berinisial SM (38) melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Saat diinterogasi, gadis 16 tahun ini mengaku telah dicabuli kekasihnya.

Mendengar pengakuan anak gadisnya, SM lantas melaporkan CM ke Polresta Manado. Dia tak terima atas perbuatan pelaku telah mencabuli anaknya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network