MANADO, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM (71) melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan Andre (17) terhadap anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun. Keduanya berstatus pacaran.
Perbuatan yang dilakukan oleh pacar dari anak gadisnya itu terjadi pada Selasa (20/7/2021) sekira pukul 19.Wita di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan dari pengakuan korban kepada orang tuanya, pada hari kejadian, pelaku yang masih pelajar itu menjemput korban dan mengajaknya jalan-jalan kerumah teman mereka.
"Sampai di rumah temannya, pelaku mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Kompol Taufiq Arifin.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait