Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie saat ekspose kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. (Foto: Humas Polda Sulut)

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum. Kalau ada tanggapan secara hukum, polisi akan mengakomodirnya.

"Jangan terprovokasi karena proses penegakan hukum merupakan proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM," kata Kapolda.

Menurutnya, yang melakukan ini oknum yang ada di Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.

"Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network