“Setelah menerima laporan ibu korban, Kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulut. Disamping itu penyidik/penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Kapold Irjen Pol Mulyatno.
Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter termasuk tetangga korban.
“Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” terang Irjen Pol Mulaytno.
Dijelaskan juga oleh Kapolda terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP. Disamping itu penyidik tetap memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.
“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolda Irjen Pol Mulyatno.
Sementara itu menurut tim medis, kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter dari RS Prof Kandou Manado. Korban juga kata tim medis, mengalami luka sobek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait