Ombudsman RI menemukan sejumlah hal terkait penjualan minyak goreng, mulai dari penyusupan kuota minyak goreng hingga tak mematuhi harga eceran tertinggi (HET). (Foto: Antara)

Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.

Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500 – 48.000 per liter. 

"Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB," ucap Yeka.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network