Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil beri keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. (Foto: Humas Polda Sulut)

“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kami rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” ucapnya.

Menurutnya jika terbukti ada tindak pidana korupsi, akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 serta paling banyak Rp1.000.000.000.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network