Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Sofyan Jimmy Yosadi. (Foto ist).

Oleh karena itu,dia mengusulkan Dewan Rohaniwan/Pimpinan Pusat Matakin segera bersikap dan memberikan pernyataan resmi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang akan dibahas DPR.

"Banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menurut saya sangat kontroversial dan dampaknya sangat luas bahkan merugikan masyarakat," kata dia.

Pernyataan ini dibuat sekaligus menepis anggapan beberapa berita, bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol didukung oleh majelis-majelis keagamaan. Padahal banyak catatan-catatan kritis terlebih khusus dari Matakin.

"Saya memandang sangat perlu sikap resmi Matakin saat ini berkaitan dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ada hal-hal penting yang harus ditolak bahkan meminta DPR harus merevisi kembali RUU tersebut. Bahkan, jauh lebih penting menunda pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan membahas beberapa RUU yang justru lebih penting dan urgent seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta beberapa RUU lainnya yang dibutuhkan masyarakat dan bangsa Indonesia saat ini," kata dia.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network