JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diterima sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam. Sadam disanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).
Bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam yakni tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Dia telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait