Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja baik penerima upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

BPJamsostek terus menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja.

Apalagi, katanya, dengan kondisi ini, para pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga jika terjadi sesuatu bisa mendapatkan keringanan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network