Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja baik penerima upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
BPJamsostek terus menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja.
Apalagi, katanya, dengan kondisi ini, para pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga jika terjadi sesuatu bisa mendapatkan keringanan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait