Kapolresta Manado selaku atasannya kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
"DPO atas nama inisial Briptu C, sudah diamankan. Kami dari tim gabungan Polda Sulawesi Utara dengan Polda Metro Jaya dua hari yang lalu sudah kami amankan kemudian dari kemarin sudah kita bawa dan sudah sampai di kota Manado. Setelah itu penanganan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut," kata Kombes Pol Julianto.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait