Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Deasy Sandra Datau. (Foto: Antara)

Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan kebutuhan yang sama dan setara.

Pengawasan juga penting, untuk mencegah tindakan borongan dengan maksud menimbun agar bisa dijual kembali dengan harga tinggi.

Terbitnya Permendag nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, perlu ditindaklanjuti di kabupaten dengan memantau stok dan mencegah kenaikan harga sepihak di pasar.

Pemkab perlu memastikan stok bahan pohon sangat tersedia di pasar agar tidak menimbulkan kepanikan hingga pertengkaran.

Mengingat belum ada bahan substitusi (pengganti) minyak goreng yang umumnya digunakan masyarakat, dengan harga yang sama murahnya.

Deasy berharap pemkab mengambil langkah cepat dan strategis agar pasokan minyak goreng untuk daerah ini bisa lancar, stok tersedia dan merata di seluruh kecamatan.

“Stabilitas harga dan pengamanan stok sangat penting, untuk melindungi kebutuhan bahan pokok masyarakat. Termasuk menjaga kegiatan ekonomi usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang pangan atau kuliner di daerah ini,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network