Ilustrasi, Seorang suami, warga Desa Awuliti, Konawe, Sulawesi Tenggara tega menganiaya istrinya menggunakan strika panas. (Foto: Dok. iNews.id).

Dia menuturkan, usai menerima laporan dari korban, petugas langsung menangkap pelaku di rumah kerabatnya. Menurutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Konawe untuk di lakukan pemeriksaan.

"Pelaku  dijerat Pasal 10 junto Pasal 44 ayat (1) tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network