Dia menuturkan, usai menerima laporan dari korban, petugas langsung menangkap pelaku di rumah kerabatnya. Menurutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Konawe untuk di lakukan pemeriksaan.
"Pelaku dijerat Pasal 10 junto Pasal 44 ayat (1) tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait