Istri yang wajahnya disetrika suami saat membuat laporan di Polres Konawe. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, peristiwa penganiayaan ini dipicu rasa cemburu. Pelaku awalnya menanyakan kepada sang istri soal chatingan dengan seorang pria di media sosial WhatsApp.

"Jadi berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban yang merupakan istrinya hingga cekcok. Sesuai luka pada korban, dia dianiaya menggunakan setrika," ujar Jacub.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 junto Pasal 44 ayat (1) tentang Perbuatan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Konawe.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network