Puluhan kendaraan antre solar di SPBU Tuban, Jumat (12/8/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Pengendalian penyaluran BBM bersubsi supaya tepat sasaran ini secara keseluruhan akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres itu masih digodok pemerintah meski sudah masuk tahap finalisasi.

"Kita sekarang ini ingin lebih tepat sasaran lagi. Kita pastikan langsung kepada nelayannya," tutur Nicke.

Skema pengaturan penyaluran BBM bersubsidi ini akan serupa dengan yang diterapkan melalui aplikasi MyPertamina. Sebab, para nelayan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi akan didata sebagaimana pengguna kendaraan roda 4 yang berhak mendapat BBM bersubsidi dan pembeliannya akan menggunakan QR Code.

Tapi, skema penyaluran Solar untuk nelayan akan ada tambahan sedikit, yaitu harus terdaftar juga di koperasi. Setelah terdaftar, para nelayan baru bisa membeli BBM di tempat khusus semacam Pertashop. Koperasi ini kata Nicke penting karena supaya pendataan nelayan yang berhak bisa benar-benar tepat sasaran.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network