JAKARTA, iNews.id - Para pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa mengambil bantuan tersebut mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Dana BSU tahap pertama ditransfer ke bank Himbara.
"Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (hari ini) sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).
Dia menuturkan, Kemneaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU pada tahap pertama. Para penerima tersebut bakal ditransfer uang sebesar Rp600.000 per rekening.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait