Peta risiko penyebaran Covid-19. (Foto: BNPB)

MANADO, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memperbaharui data terkait zonasi peta risiko penyebaran Covid-19 di Bumi Nyiur Melambai. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Sulut masuk kategori status zona oranye atau tingkat risiko penyebaran sedang.

“Perhitungan zonasi risiko Sulut pada minggu keempat Juni 2020 (22 Juni 2020–28 Juni 2020) yakni masuk zona risiko sedang (zona oranye) dengan skor 2,01,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Dandel juga menyebut, skor ini meningkat dari minggu sebelumnya atau minggu ketiga Juni. Saat itu Sulut ditetapkan dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Skor ini meningkat dibandingkan dengan minggu sebelumnya (Minggu ketiga Juni) yakni skor 1,67 atau masuk zona merah,” katanya.

Menurutnya, peningkatan dari zona merah menjadi zona oranye tersebut disebabkan karena adanya perbaikan pada indikator kesembuhan kasus positif Covid-19.

“Ada perbaikan juga terkait kasus pasien dalam pengawasan (PDP) yang discarded (telah dilepaskan status PDP-nya), surveilans laboratory (pemeriksaan rapid test) serta mortality rate (tingkat kematian) Covid-19,” ucapnya.

Diketahui, suatu daerah dinyatakan sebagai zona oranye penyebaran Covid-19 dengan skor yang berada pada rentang angka 1.9-2.4, sedangkan zona merah berada di angka 0-1.8.

Untuk naik tingkat ke zona selanjutnya yakni zona kuning atau zona resiko rendah penyebaran Covid-19, maka Sulut harus setidaknya memiliki skor diantara 2.5-3.0.

Dalam zona oranye saat ini, terdapat beberapa kebijakan yang bisa dilakukan Pemprov Sulut berdasarkan panduan dari Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Pusat, yaitu:

1. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah.
2. Tetap jaga jarak jika di luar rumah, pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik, masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.
3. Tempat umum ditutup.
4. Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
5. Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan physical distancing.
6. Fasilitas pendidikan ditutup sementara.
7. Kelompok rentan tetap tinggal di rumah.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network