Lolly memaparkan, pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan lainnya. Kemudian penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait