Ilustrasi Bawaslu rilis provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024. (Foto: Ist)

Lolly memaparkan, pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan lainnya. Kemudian penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network