Nelayan difasilitasi dengan asuransi untuk memberikan jaminan perlindungan ketika melaksanakan profesinya saat menangkap ikan.(Foto: Antara)

Karena itu, kabupaten/kota agar berinisiatif untuk mempercepat proses pendaftaran para nelayan guna ikut asuransi yang dibiayai Kementerian KKP.

"Kalau mereka belum difasilitasi atau mendapatkan bantuan asuransi, pemerintah daerah bisa menganggarkannya melalui APBD," sebutnya.

Selain kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi untuk ikut asuransi, syarat lainnya adalah yang bersangkutan benar-benar berprofesi sebagai nelayan.

Dia berharap para nelayan merespons positif untuk ikut asuransi dengan cara segera mendaftarkan diri agar bisa memberikan perlindungan diri saat melaut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network