Karena itu, kabupaten/kota agar berinisiatif untuk mempercepat proses pendaftaran para nelayan guna ikut asuransi yang dibiayai Kementerian KKP.
"Kalau mereka belum difasilitasi atau mendapatkan bantuan asuransi, pemerintah daerah bisa menganggarkannya melalui APBD," sebutnya.
Selain kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi untuk ikut asuransi, syarat lainnya adalah yang bersangkutan benar-benar berprofesi sebagai nelayan.
Dia berharap para nelayan merespons positif untuk ikut asuransi dengan cara segera mendaftarkan diri agar bisa memberikan perlindungan diri saat melaut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait