JAKARTA, iNews.id - Kebijakan.pemerintah terkait syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi udara di wilayah luar Jawa dan Bali kini disesuaikan. Selain menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), juga bisa memakai hasil tes Antigen.
“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Inmendagri No.56/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.54/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena masih terbatasnya fasilitas laboratorium PCR di luar Jawa dan Bali.
“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan syarat bagi pelaku perjalanan ini merupakan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan protokol kesehatan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait