Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju (kiri) menunjukan satwa yang diamankan kepada petugas Bea Cukai di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (30/5/2022). (Foto: Antara)

Sjamsudin mengungkapkan, supir maupun pendamping sopir tidak dapat menunjukkan dokumen satwa yang dibawa, sehingga terindikasi ilegal.

Untuk itu kata Sjamsudin, pihak Polres Boalemo masih melakukan pemeriksaan kepada supir dan pendamping, terkait kepemilikan satwa itu.

"Kami bekerja sama dengan Polres Boalemo dan kemarin malam saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas, proses ini kami serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Ia menambahkan, satwa itu nantinya akan diserahkan kepada Balai KSDA Sulawesi Utara dan akan bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Bitung untuk dititipkan di sana dan mendapatkan penanganan secara intensif.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network