Kasat Binmas mengimbau pemilik acara untuk patuhi protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Kegiatan masyarakat di Desa Upai dan Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara yang tidak sesuai protokol kesehatan dibubarkan personel Polres setempat. Acara tersebut dinilai berpotensi mengundang terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Kasat Binmas, AKP Wahab Hudodo bersama personel Polres Kotamobagu bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara orgen tunggal, Sabtu (13/2/2021) malam. Kasat Binmas mengimbau tentang protokol kesehatan dan menyampaikan surat edaran Wali Kota Kotamobagu terkait prosedur pelaksanaan hajatan.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu petugas personel polisi  kemudian menghentikan serta membubarkan acara tersebut.

"Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Wahab.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network