KOTAMOBAGU, iNews.id - Dua warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap karena menganiaya petugas pemakaman Covid-19 RSUD Kotamobagu. Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 12.30 Wita. Kedua tersangka yakni, RM (30) dan HM (33), menganiaya empat petugas pemakaman pasien Covid-19 RSUD Popondayan Kotamobagu saat melaksanakan prosesi pemakaman pasien Covid-19 di Desa Kobo Kecil.
Adapun keempat petugas pemakaman yang dianiaya yakni, Dedi Arisandi Simbala, Arter Manoppo, Ilman Maboko dan Sandi Wolah. Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka RM dan HM.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu pada Rabu (3/2/2021) untuk kepentingan penyidikan," kata Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, Kamis (4/2/2021).
Rusdin mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban jatuh kedalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah Covid-19. Namun, saat kejadian, petugas Polres Kotamobagu yang terlibat pengamanan prosesi pemakaman dengan sigap segera mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi penganiayan lebih lanjut dari kedua pelaku.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait