Kedua pelaku penganiayaan pasutri lansia saat berada di Mapolresta Manado. (Foto: Istimewa)

Akibat kejadian itu, korban dan suaminya mengalami sakit di bagian wajah dan kepala. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi berdasarkan LP/B/1008/VII/2021/SPKT/RESTA MANADO/Polda Sulut. 

Selanjutnya, tim Paniki Rimbas I Polresta Manado dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), kedua pelaku langsung ditangkap.

"Kedua pelaku ditangkap saat berada dalam kediamannya. Mereka lalu digiring anggota ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,"  kata mantan Kapolsek Maesa Bitung tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network