MANADO, iNews.id - Ibarat nasi sudah menjadi bubur, keenam oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara (Sulut) yang viral menertawakan korban kecelakaan kini harus menanggung risiko. Mereka dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Sulut dan terancam dikenakan sanksi.
Pemanggilan tersebut atas instruksi tegas Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw. Dalam foto yang beredar tampak keenamnya tertunduk lesu saat dimintai keterangan soal video viral nyaris menabrak pengendara motor hingga terjatuh dan menertawakannya.
Tindakan tegas bagi ASN yang ada dalam rombongan DB 61 ini diperiksa dan mendapatkan pembinaan oleh Kepala Inspektorat Sulut Mecky Onibala dan Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey.
Clay Dondokambey mengatakan, setelah dibina disiplin dan etika, semua yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan, berupa mengakui kesalahan. Kemudian tidak akan mengulangi kesalahan dan akan meminta maaf kepada korban juga keluarganya dalam waktu 1 x 24 jam.
"Jika dalam tempo 1x24 jam, tidak meminta maaf kepada korban dan keluarganya, para ASN yang terlibat dalam video dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari pimpinan," ujar Clay, Sabtu (17/12/2022).
Selain itu, para ASN yang terlibat dan viral di medsos juga menerima sanksi/hukuman sesuai dengan peraturan disiplin PNS.
Kepala Inspektorat Sulut Mecky Onibala menambahkan, semua akan diproses berdasarkan aturan yang ada karena apa yang sudah ditegaskan gubernur dan wagub harus ditindaklanjuti.
'Sebagai ASN pemprov harus selalu bersikap baik kepada masyarakat dan menjadi contoh. Karena itu merupakan cermin pemerintahan ODSK (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw)," ucapnya.
Sebelumnya rekaman video beberapa oknum ASN tertawakan korban kecelakaan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam video pendek berdurasi 30 detik, terlihat sekira enam ASN sedang adu mulut dengan pengendara motor sambil merekam. Pemotor ini merupakan korban kecelakaan.
Editor : Donald Karouw
aparatur sipil negara viral korban kecelakaan inspektorat badan kepegawaian daerah sulawesi utara minahasa tenggara
Artikel Terkait