Polisi menangkap pasutri yang menyekap dan memaksa pelayan warung makan berhubungan badan di Makassar. (Foto: iNews)

Alita membantah keras klaim tersangka SM bahwa korban adalah selingkuh suaminya. Menurut pengakuan korban, ia pernah dipaksa berciuman oleh bosnya namun hal itu terjadi karena adanya relasi kuasa (tekanan atasan terhadap bawahan), bukan karena dasar suka sama suka.

"Korban disekap dan dipaksa. Video rekaman itu diduga akan digunakan pelaku sebagai alat ancaman agar korban terus bekerja tanpa dibayar," tegas Alita.

Tersangka Bantah Memaksa

Di sisi lain, tersangka SM membantah telah melakukan penyekapan. Ia berdalih hanya ingin membuktikan kecurigaannya setelah mendengar selentingan dari pedagang lain di sekitar tempat jualannya. 

Ia mengklaim saat masuk ke kamar, korban sudah dalam kondisi siap melakukan hubungan seksual, namun keterangan ini bertolak belakang dengan temuan luka fisik pada tubuh korban akibat penganiayaan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan memastikan seluruh barang bukti digital diproses secara forensik untuk memperkuat tuntutan di persidangan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network