MANADO, iNews.id - Pemuda yang viral memukuli mantan pacarnya hingga babak belur ditangkap anggota tim Resmob Polresta Manado. Saat penganiayaan tersebut, pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Aer Terang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado akhir Oktober lalu.
“Pelakunya pria berinisial GT (22) warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Ditangkap Sabtu dini hari tadi di wilayah Kecamatan Malalayang,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya mantan pacarnya perempuan berusia 19 tahun. Diduga saat itu pelaku dalam pengaruh miras.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait