Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Dengan kebijakan ini, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok atau hasil tembakau (CHT) tahun 2022 resmi naik dengan rata-rata kenaikan 12 persen.  Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700

Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9 persen dengan harga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen senilai Rp22.800 dan SKM golongan IIB sebesar 14,3 persen yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen. Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, SKT III 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Adapun kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05 persen, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05 persen," kata dia.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network