MINAHASA TENGGARA, iNews.id – Sikap tegas diperlihatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara dengan menutup salah satu toko retail yang melakukan pelanggaran. Toko tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat beroperasi.
"Kami memberi sanksi berupa penutupan toko retail yang didapati melakukan pelanggaran karena tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Selasa (5/10/2021).
Dia mengungkapkan telah menyampaikan edaran kepada seluruh toko retail yang beroperasi di Minahasa Tenggara agar melaksanakan prokes yang ketat.
"Kami sudah mengingatkan kepada pengelola. Ketika didapati pelanggaran karena tidak melaksanakan protokol maka diberikan sanksi berupa penutupan sementara," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait