Dia menambahkan dari hasil penelusuran Satgas Covid-19 kecamatan, didapati karyawan pada toko retail tersebut tidak menggunakan masker saat melayani masyarakat.
"Melalui satgas di kecamatan dan kelurahan telah melakukan pembinaan kepada pengelola toko," katanya.
Jani mengingatkan kepada para pengelola toko retail lainnya di Kabupaten Minahasa Tenggara agar melaksanakan imbauan pemerintah terkait dengan penerapan prokes.
"Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi semua pengelola toko retail karena pemkab akan langsung memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait