Sanksi tilang diberikan kepada warga yang melakukan balapan liar. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Personel gabungan Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim Polres Bitung beserta polsek jajaran menggelar patroli subuh, Minggu (10/4/2022). Sanksi tilang diberikan kepada para pelaku balap liar saat dilakukan patroli.

Patroli dengan sistem silang tersebut menyisir titik-titik rawan aksi balap liar, konvoi sepeda motor maupun tempat berkumpulnya anak-anak muda.

“Patroli kami lakukan mulai dari pusat kota, Pasar Cita, Jalan AA Maramis Bitung Barat Dua tepatnya di depan SMK Negeri 2 Bitung, dan jalan menuju gerbang Tol Bitung-Manado,” kata Kasatlantas AKP Awaludin Puhi.

Lanjutnya, personel gabungan mengamankan sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar dan ugal-ugalan di jalan raya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network