Pria inisial RS (22) diamankan polisi pada Rabu (21/12/2022) siang. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, di Perum Asri Dua Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari. Terduga pelaku adalah pria inisial RS (22).

"Ia diamankan pada hari Rabu (21/12/2022) siang, di Kelurahan Manembo-nembo Atas,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku melakukan penganiayan terhadap pria bernama Swigkly Pandeirot (27), diduga karena cemburu. Beberapa saat sebelum kejadian, terduga pelaku datang menemui pacarnya di Perum Asri Dua.

"Namun saat itu ia melihat kehadiran korban di sana. Diduga karena terbakar cemburu, terduga pelaku kemudian membuat keributan, dan korban pun menegurnya. Tak terima ditegur korban, terduga pelaku lalu memukul korban dengan tangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network