Suami yang menyilet wajah istri karena cemburu saat ditangkap anggota Polres Muna. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

BAUBAU, iNews.id - Aksi penganiayaan keji dilakukan suami terhadap istrinya di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pelaku menganiaya dengan menggunakan silet menyebabkan korban menderita belasan luka sayatan di bagian wajah dan tubuh.

Informasi dirangkum iNews, pelaku yakni berinisial SD (36). Dia ditangkap anggota Polres Muna di lokasi persembunyiannya setelah buron tiga hari di Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/3/2022).

"Motif kasus KDRT ini diduga cemburu. Pelaku menduga istrinya berselingkuh dengan lelaki lain dan melakukan penganiayaan hingga korban luka di wajah dan badan," ujarnya Kasatreskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Rabu (30/3/2022).

Penganiayaan ini dilakukan pelaku di rumah kerabat istrinya berinsial I (26). Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar kemudian didatangi pelaku. Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri dan sempat dikejar warga namun berhasil lolos

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network