Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan 15 hari dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Putusan sidang kasus penganiayaan M Kace tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network