JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan 15 hari dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Putusan sidang kasus penganiayaan M Kace tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait