Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

"Dan sejauh ini yang kami lakukan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 orang orang saksi dimana diantaranya ada kurang lebih pihak sekolah, guru mau pun wali kelas dari yang bersangkutan dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pelajar," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pemeriksaan tersebut juga  melakukan proses pendampingan yaitu dari dinas perlindungan perempuan dan anak UPTD PPA dari Kotamobagu sendiri dan di dampingi dari penasehat hukum dan juga didampingi para orang tua dari para pelajar tersebut.

"Karena ini baik korban maupun para pelakunya masih di bawah umur tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak dan undang-undang atau pun penerapan hukumnya tentunya kami juga mengacu pada undang-undang perlindungan anak yaitu undang-undang Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network