"Jadi motifnya ada ketersinggungan. Pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung menyerang pengunjung kafe dengan pisau," ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, saat ini pelaku RP masih diperiksa intensif. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait