Pria berinisial BS (43) ditangkap karena nekat melakukan percobaan perampokan bank di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jaksel. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian.

Pelaku saat itu tengah bergumul dengan satpam yang melakukan perlawanan. Aksi pelaku berlangsung pada Selasa (5/4/2022) siang.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network