MANADO, iNews.id – Pengadilan Militer III-17 Manado menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan merkuri yang dilakukan terdakwa atas nama Praka AM. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Dwi Yudo Utomo dengan hakim anggota Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya dan Mayor Chk Subiyatno, Jumat (29/1/2021).
Menurut Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, Pengadilan Militer III-17 Manado merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah jajaran Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili prajurit berpangkat kapten ke bawah dengan wilayah hukum meliputi tiga provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Agenda sidang pada hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang. Dalam kesempatan persidangan oditur militer menghadirkan lagi satu saksi tambahan guna kepentingan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait