Dijelaskan, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Praka AM dilakukan di Pelabuhan Desa Talalawan Bajo Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara masih merupakan wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado.
“Pengadilan Militer III-17 Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” tuturnya.
Sidang sendiri berlangsung sejak pukul 14.35 Wita. Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda tuntutan dari oditur militer.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait